Implementasi Laporan Keuangan Koperasi Pegawai Negeri Balaikota Samarinda Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik

Ari Dwiandani, Yana Ulfah, Abdul Gafur

Abstract


Koperasi sebagai organisasi ekonomi dalam perkembangannya mengatur implementasinya melalui berbagai regulasi. Peraturan Menteri KUKM RI No. 12 / Per / M.KUKM / 2015 tentang Akuntansi Koperasi Sektor Rill adalah salah satu peraturan koperasi dalam lingkup pelaporan keuangan koperasi, peraturan tersebut mengacu pada standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik. . Koperasi diharapkan dapat membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel yang diakui. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyajian laporan keuangan Koperasi Pegawai Negeri Balaikota di samarinda berdasarkan Entitas Standar Akuntansi Keuangan tanpa akuntabilitas publik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis isi yang dikembangkan untuk kategori induktif: dengan mengklarifikasi hubungan dan fenomena yang ada di lingkungan organisasi yang mendasari praktik akuntansi, dan kategori deduktif: menerapkan teori positif yaitu standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik. Hasil penelitian ini ditunjukkan dalam serangkaian proses, yaitu: hasil identifikasi laporan keuangan, penjabaran penyebab ketidaksesuaian, evaluasi penerapan standar akuntansi keuangan entitas tanpa pernyataan akuntabilitas publik dari Koperasi Pegawai Negeri Balaikota dalam samarinda yang dibandingkan dengan standar akuntansi keuangan entitas kecil dan menengah, penerapan standar akuntansi keuangan Entitas tanpa akuntabilitas publik dalam laporan keuangan Koperasi Pegawai Negeri Balaikota di samarinda 2016 dan menampilkan laporan keuangan komparatif Koperasi Pegawai Negeri Balaikota di samarinda sebelum dan sesudah penerapan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik. Berdasarkan hasil analisis dan diskusi, dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan tidak sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik yang belum menyajikan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan tentang laporan keuangan yang ada belum sepenuhnya kompatibel; Metode depresiasi belum tepat sehingga perhitungan ulang dilakukan yang menghasilkan penurunan sisa hasil operasi; Penyalahgunaan properti investasi sehingga reklasifikasi akun dilakukan. Penyebab ketidaksesuaian adalah ketidaktahuan tentang standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik.

 



Keywords


SAK ETAP; Koperasi; EMKM; Laporan Keuangan

References


Baridwan, Zaki. 2004. Intermediate Accounting. Edisi Kedelapan. BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta.

Ghozali, Imam dan Anis Chariri. 2007. Teori Akuntansi. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.

Harrison, dkk. 2011. Akuntansi Keuangan Jilid 1, Edisi 8. Penerbit Erlangga. Jakarta.

https://dendyfreddy.wordpress.com/2016/11/29/menentukan-umur-ekonomis-aktiva-tetap/, diakses tanggal 11 April 2017

Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Dewan Standar Akuntansi Keuangan.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 Tentang Akuntansi Perkoperasian. Dewan Standar Akuntansi Keuangan.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2016. Exposure Draft Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM). Dewan Standar Akuntansi Keuangan.

J.Weygandt, Jerry, Donald E. Kieso dan Paul D. Kimmel. Pengantar Akuntansi 1, Edisi 7 Terjemah Bahasa Indonesia. Salemba Empat. Jakarta.

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.04/Per./M.KUKM/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi.

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil.

Pura, Rahman. 2013. Pengantar Akuntansi 1. Penerbit Erlangga. Jakarta.

Rudianto. 2010. Akuntansi Koperasi, Edisi Kedua. Erlangga. Jakarta.

Supriyanto, Agn. 2015. Tata Kelola Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam. Penerbit CV. Andi Offset. Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Uthugyan, Azzahra, Bisri. 2012. Metode Kualitatif ; Studi Kasus, Analisis Wacana dan Analisis Isi. http://qomiuthugyan.blogspot.co.id/2012/03/metode-kualitatif-studi-kasus-analisis.html?m=1, diakses tanggal 29 Desember 2016.

Yusup, Haryono. 2011. Dasar-Dasar Akuntansi Jilid 1, Edisi 7. STIE YKPN. Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v3i2.1942

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com