Kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap peningkat pendapatan asli daerah

Dea Stefannie, Lewi Malisan, Raden Priyo Utomo

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap peningkatan Asli Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Analisis data dalam penelitian ini yang digunakan oleh penulis adalah "Kontribusi" dan "Rata-rata Perhitungan" yang memberikan ilustrasi tentang seberapa besar kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Asli Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Hasil analisis lebih lanjut, untuk rata-rata kontribusi Pajak Hotel atas Asli Pendapatan Daerah selama periode 5 tahun adalah sebesar 17.825.936.092,35 rupiah dengan persentase 4,50% pada Asli Pendapatan Daerah. Kontribusi pajak hotel dari tahun 2012 hingga dengan 2016 telah berfluktuasi. Kondisi ini terjadi karena terus meningkatnya pajak hotel pada tahun fiskal. Untuk Restoran dari hasil analisis selanjutnya untuk kontribusi rata-rata Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah selama periode 5 tahun adalah sebesar 28.264.194.777,29 rupiah dengan persentase 7,13% pada Pendapatan Asli Daerah. Kontribusi pajak restoran dari tahun 2012 unitl dengan 2016 telah berfluktuasi. Kondisi demikian terjadi karena masih banyak wajib pajak yang belum membayar kewajiban pajak restoran. Hal ini menunjukkan bahwa Pajak Hotel dan Restoran memiliki pengaruh positif terhadap Asli Pendapatan Daerah Kota Samarinda atau dengan kata lain hasilnya menunjukkan pengaruh nyata dari pajak hotel dan pendapatan restoran terhadap Asli Pendapatan Daerah, di mana semakin tinggi penerimaan pajak dari hotel dan restoran, semakin tinggi Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda



Keywords


Pajak daerah; asli pendapatan daerah; kontribusi

References


Komala, Dwi Tiyasari. 2010. Analisis Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran Terhadap Penerimaan Pendapatan asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tegal. Institut Pertanian Bogor.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Edisi Terbaru 2016. Andi Yogyakarta. Yogyakarta.

Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Samarinda.

Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda.

Resmi, Siti. 2013. Perpajakan: Teori dan Kasus. Buku 1. Edisi Tujuh. Salemba Empat. Jakarta.

Samudra, Azhari Aziz. 2015. Perpajakan Di Indonesia: Keuangan, Pajak dan Retrribusi Daerah. Edisi Satu. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Sihaan, Marihot. 2009. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Edisi Revisi. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Sukardji, Untung. 2015. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Edisi Revisi 2015. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah

Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Salemba Empat. Jakarta.

http://kliksamarinda.com/berita-4750-apbd-kaltim-2017-rp8-098-triliun.html. Diakses pada tanggal 05 Juni 2017.

http://kliksamarinda.com/berita-4631-pemprov-dan-dprd-kaltim-sepakatiapbd-2017-gubernur-minta-maaf.html. Diakses pada tanggal 05 Juni 2017.




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v3i1.1731

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com