Pengaruh keadilan pajak dan biaya kepatuhan terhadap persepsi wajib pajak atas tindakan penggelapan pajak

Nurhapizah Majid, Cornelius Rantelangi, Iskandar Iskandar

Abstract


Penghindaran pajak adalah wajib pajak usaha yang aktif dalam hal mengurangi, menghilangkan, manipulasi ilegal atas hutang pajak atau tidak membayar pajak yang harus dibayar sebagaimana mestinya. Tindakan ini diyakini dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu sebagai keadilan pajak dan biaya kepatuhan. Jika keadilan pajak telah diterapkan dengan benar, maka wajib pajak akan cenderung melakukan penghindaran pajak dan bila biaya kepatuhan terlalu tinggi, maka wajib pajak akan cenderung menghindari pajak. Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memperkaya dan memberikan beberapa bukti empiris tentang faktor-faktor yang mempengaruhi adopsi pembayar pajak terhadap tindakan penghindaran pajak, sehingga bisa bermanfaat bagi akademisi, praktisi dan pembuat kebijakan. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak individu yang tersebar di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Samarinda. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling dengan kriteria wajib pajak individu yang memiliki pekerjaan lepas sebanyak 60 responden. Pekerjaan freelance adalah pekerjaan yang dilakukan oleh individu yang memiliki keterampilan khusus untuk mendapatkan penghasilan yang tidak terikat oleh hubungan kerja, seperti pengacara, akuntan, arsitek, olahragawan dan sejenisnya. Analisis data penelitian pada penelitian ini menggunakan PLS (Partial Least Square). Temuan utama penelitian ini memberikan informasi bahwa: (1) keadilan pajak berpengaruh positif terhadap Wajib Pajak terhadap tindakan penghindaran pajak, dan (2) biaya kepatuhan berpengaruh positif terhadap Wajib Pajak terhadap tindakan penghindaran pajak.


Keywords


Tingkat kesehatan Bank; RGEC; bank pembangunan kalimantan timur

References


Ajzen, I. 2006. Constructing a TPB Questionnaire: Conceptual and Methodological Considerations. September (Revised January, 2006). Journa of Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50, 179-211..

Detiknews, 2014. Kantor Pajak Serahkan Pengemplang Pajak Rp 6,4 M ke Kejati Kaltim, https://m.detik.com/news/berita/2581654/kantor-pajak-serahkan-pengemplang-pajak-rp-64-m-ke-kejati-kaltim, diakses tanggal 3 April 2017.

Direktorat Jenderal Pajak. http://pajak.go.id.

Gaspersz, Vincent. 1997. Manajemen Bisnis Total. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Hartono, J. dan Abdillah, W. 2009. Konsep dan Aplikasi PLS (Partial Least Square) Untuk Penelitian Empiris. BPFE. Yogyakarta.

Hartono, J. 2008. Metodologi Penelitian Sistem Informasi. ANDI. Yogyakarta.

Kurniawati Meiliana, Toly A Agus. 2014. Analisis Keadilan Pajak, Biaya Kepatuhan, dan Tarif Pajak terhadap Persepsi Wajib Pajak mengenai Penggelapan Pajak di Surabaya Barat, Journal of Tax & Accounting Review, Vol. 4, No. 2.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan, Edisi Revisi 2009. Andi. Yogyakarta.

McGee, Simon, and Annie. 2008. A comparative Study on Perceived Ethics of Tax Evasion: Hong Kong Vs The United States. Journal of Bussiness Ethics, Vol. 77:147-158.

McGee, Robert W. 2006. Three Views on the Ethics of Tax Evasion, Journal of Business Ethics 2006, pp. 15-35.

Sandford, C. 1995. The Rise and Rise of Tax Compliance Costs” in Cedric Sandford, (Editor) Tax Compliance Costs Measurement and Policy. Journal of Bath, U.K: Fiscal Publications in association with The Institute for Fiscal Studies.

Sari, Elisa Valenta. 2015. Tahun Lalu Jumlah Kasus Pajak Meningkat 280 Persen. http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20150129071636-78- 28176/tahun-lalu-jumlah-kasus-pajak-meningkat-280-persen/, diakses tanggal 10 Oktober 2016.

Sariani, Wahyuni, dan Sulindawati. (2016). Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan, Diskriminasi, dan Biaya Kepatuhan terhadap Persepsi Wajib Pajak atas Tindakan Penggelapan Pajak. E-journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6, No. 3.

Siahan, M.P. 2010. Hukum Pajak Elementer. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Syahrina Alifia dan Pratomo Dudi. 2014. Pengaruh Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan, Keadilan Pajak, Ketepatan Pengalokasian Pajak, dan Teknologi Sistem Perpajakan terhadap Tax Evasion oleh Wajib Pajak. Proceedings SNEB, 2014:1-12.

Tambunan, Ruston. 2013. Pajak Penghasilan atas UMKM: Sederhana Tapi Tida Adil http://ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=51, diakses tanggal 10 Oktober 2016.

Thoha. 2004. Perilaku Organisasi. PT. Grafindo Persada. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v0i0.1495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com