Analisis rekonsiliasi fiskal atas laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan
Abstract
Laporan keuangan perusahaan yang disusun berdasarkan standar akuntansi (GAAP) harus menjalani proses rekonsiliasi fiskal sebagai proses peraturan. Ini sudah selesai Perubahan akuntansi komersial dengan akuntansi. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2014 yang telah dilakukan oleh CV. Mayor Sinar tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kesesuaian antara koreksi fiskal CV. Sinar Utama berdasarkan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif. Deskriptif adalah untuk menjelaskan secara rinci tentang perlakuan akuntansi yang berpengaruh dalam penyajian laporan keuangan dan perlakuan pajak atas biaya dan pendapatan yang mungkin dan tidak boleh dikurangkan dalam menghitung hutang pajak penghasilan. Perbandingannya adalah membandingkan laba menurut standar akuntansi keuangan dengan laba menurut perpajakan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan antara perhitungan rekonsiliasi fiskal oleh perusahaan dan oleh penulis. Dimana berdasarkan perhitungan penulis menunjukkan jumlah yang harus dibayar perusahaan lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung perusahaan.
Keywords
Pajak penghasilan; laporan keuangan komersial; koreksi fiskal
DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v2i3.1457
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com