Evaluasi tenaga pendamping desa profesional di provinsi kalimantan timur

Juliansyah Roy

Abstract


Kajian ini bertujuan untuk menguji implementasi kebijakan, efisiensi dan efektivitas tugas, serta fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan atau manajemen pengelolaan pendamping desa, mendalami masalah, melakukan analisa, dan mencari solusi serta merumuskan rekomendasi kebijakan baru. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif melalui metode survey dan observasi dilaksanakan pada September hingga November 2018 di 7 Kabupaten (Provinsi Kalimantan Timur). Untuk melengkapi kebutuhan analisa, jenis data berbasis primer dan sekunder. Di Kalimantan Timur, terdiri dari Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI). Tahun 2017 beberapa wilayah ketersediaan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) masih banyak yang kosong, namun hingga oktober 2018 sudah terisi. Sebanyak 42 responden dominan menyatakan pada kinerja terhadap program pendampingan desa yang tergolong baik. Sedangkan, sisanya berada dikategori kurang baik, sangat baik, dan terakhir adalah rendah. Sedangkan, pola kualifikasi dari pendampng desa belum sepenuhnya terbentuk, sementara tuntutan bahwa pendamping desa harus profesional tidak diikuti dengan penghargaan yang layak bagi pendamping sebagai kader pemberdaya masyarakat di Desa, dengan skill dan pengetahuan yang mumpuni di kemudian hari.


Keywords


Kebijakan; efisiensi; efektivitas; evaluasi kinerja; kualifikasi; pendamping desa

References


Anonim. 2004. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (pasal 112, ayat 4) tentang Desa. Jakarta.

_______. 2014. Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (pasal 127) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta.

_______. 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

_______. 2015. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2015 (pasal 2) tentang Tujuan Pendampingan Desa.

_______. 2015. Peraturan Pemerintah Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Definisi Pendampingan Desa.

Suharto, E. 2017. International Policy Analyst. Centre for Policy Studies (CPS). Central European University, Hungary Makalah Pemberdayaan Masyarakat.




DOI: https://doi.org/10.30872/jinv.v16i1.7334

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Juliansyah Roy


Crossref logo 

Editorial Address

INOVASI: Jurnal ekonomi, keuangan dan manajemen
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jakt.feb.unmul@gmail.com

StatCounter: INOVASI: Jurnal ekonomi, keuangan dan manajemen