Kebijakan perpajakan atas transaksi e-commerce

Ririn Puspita Sari

Abstract


Salah satu potensi di bidang perpajakan adalah pajak atas transaksi e-commerce, potensi penerimaan pajak atas transaksi e-commerce sangatlah besar. Bnyak kendala yang terjadi dalam pemungutan pajak atas transaksi e-commerce, hal tersebut menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan kebijakan perpajakannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengungkap kebijakan pemenuhan perpajakn ats transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini mengkaji bagaimana kebijakan pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa terdapat beberapa kondisi dimana transaksi e-commerce akan sulit dikenakan pajaknya. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-662/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce sebagai kebijakan untuk mengotimalkan penerimaan negara atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terhadap transaksi e-commerce.Selain itu sebaiknya Kementerian Keuangan membuat suatu kebijakan/peraturan mengenai prosedur transaksi online yang melibatkan minimal pihak-pihak seperti Penjual, Konsumen, Penjamin Ke-otentik-an Data Penjual dan Pembeli, Payment Gateway dan bank Pembayaran.


Keywords


Pemenuhan kewajiban perpajakan; transaksi e-commerce

References


Fauzi, Yuliyanna. 2017. Pemerintah Masukkan Potensi Pajak e-Commerce di APBNP 2017. CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170905173347-78-239623/pemerintah-masukkan-potensi-pajak-e-commerce-di-apbnp-2017. (Diakses 09 Januari 2018)

Islami,Nur. 2017. Perkembangan e-Commerce di Indonesia Meningkat Cukup Pesat. KOMINFO https://kominfo.go.id/content/detail/10524/perkembangan-e-commerce-di-indonesia-meningkat-cukup-pesat/0/sorotan_media. (Diakses 09 Januari 2018)

Yozami M. Agus. 2017. Kemenku: Pengenaan Pajak e-Commerce Terkait Tata Cara (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a0993960c952/kemenkeu--pengenaan-pajak-e-commerce-terkait-tata-cara. (Diakses 09 Januari 2018)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 62/PJ/2013 TENTANG Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce.

Baum, David. (1999). “Business Links”. Oracle Magazine Vol. XIII.

Marbun B. N.(2007). Kamus Politik (Edisi Revisi). Jakarta: Pustaka Sinar.

Mansury, R. (1999).kebijakan Fiskal. Jakarta: YP 4.

Rao, Subba Siriginidi. 2000. E-commerce: The Medium is The Mart. New Library World Volume 101 Number 1154.

Rosdiana, Haula dan Irianto, Edi Slamet, 2012, Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan implementasi di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press.

Subarsono, 2005.Analisis Kebijakan Publik.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Wijaya, Andy. (2013). Pemungutan Pajak atas Transaksi-Commerce (online). SCRIBD https://id.scribd.com/document/182255936/Pemungutan-Pajak-atas-Transaksi-E-Commerce-pdf (diakses 15 januari 2018)




DOI: https://doi.org/10.30872/jakt.v15i1.2889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Ririn Puspita Sari


Crossref logo 

Editorial Address

Akuntabel: Jurnal Akuntansi dan Keuangan
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jakt.feb.unmul@gmail.com

StatCounter: Akuntabel: Jurnal Akuntansi dan Keuangan